PERMOHONAN LAYANAN GO-aCorona



Silahkan siapkan data dan dokumen berikut berikut untuk dengan keperluan Permohonan Pengambilan Produkdi Pengadilan Agama Semarang melalui LAYANAN GO-aCorona :

  1. Jenis Produk Pengadilan yang akan diambil (Akta Cerai atau Salinan Putusan)
  2. Nomor Perkara (contoh xxxx/Pdt.G/2020/PA.Smg)
  3. Alamat Pengiriman
  4. Nomor WA,
  5. Alamat Email
  6. Foto Selfie Wajah dan Identitas diri yang berlaku
    Avatar
    Contoh Foto
  7. Foto KTP dan Surat Keterangan Perbedaan nama yang dikeluarkan oleh Kelurahan/ Desa, apabila Terdapat perbedaan antara Nama pada Sistem kami dan Identitas Diri

PERHATIAN

Pengambilan produk hanya bisa dilakukan pihak yang bersangkutan atau Kuasa yang sudah terdaftar

Untuk melanjutkan, silahkan pilih AJUKAN PERMOHONAN
AJUKAN PERMOHONAN